ISM - Code


Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Koda International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :

Tanggal
Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
  • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
  • GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak, Kapal Tangki Bahan Kimia, Kapal Tangki Gas Cair, Kapal Muatan Curah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi
01 Juli 2002
  • GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)

Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal
Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
  • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberangan dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
  • GT >= 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
  • GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
01 Juli 1999
  • GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal Tangki Gas Cair
01 Juli 2000
  • GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah
01 Juli 2002
  • 100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
  • GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas
01 Juli 2003
  • GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)
01 Juli 2004
  • GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya
01 Juli 2006
  • 150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia, Kapal Tangki Gas Cair dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi



ISM Code secara singkat merupakan sistem manajemen keselamatan, mandatory dari pemerintah, ada elemen-elemen persyaratannya, sistem harus didokumentasikan dan dibuktikan, komitmen dari top manajemen, kejelasan organisasi darat & kapal, kejelasan job description darat & kapal, operasi kapal dengan ABK terlatih, memenuhi standar nasional/internasional berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan, siap terhadap situasi darurat, prosedur & petunjuk kerja, internal audit dan tinjauan manajemen, sertifikasi.

Biro Klasifikasi Indonesia pada International Safety Management Code (ISM Code), ( bahwa kecelakaan kapal sering terjadi karena beberapa faktor antara lain :
(1) Kecelakaan karena faktor manusia (human error).
(2) Manajemen perusahaan yang kurang baik.
(3) Kurangnya dukungan dari perusahaan atas kebutuhan operasional kapal yang aman.
IMO (International Maritime Organization) sebagai suatu organisasi maritime internasional, dengan melihat adanya beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal tersebut maka menetapkan suatu peraturan manajemen internasional untuk mengoperasikan kapal dengan aman yaitu International Safety Management Code yang selanjutnya disebut dengan ISM Code yang wajib diterapkan untuk semua jenis kapal,
Disisi lain Tato menyatakan bahwa ISM Code membentuk suatu standar internasional untuk manajemen dan operasi kapal yang aman dengan menetapkan aturan bagi perusahaan pelayaran sehubungan dengan keselamatan dan pencegahan polusi serta untuk penerapan Safety Management System (SMS). SMS menjadi tulang punggung bagi perusahaan pada saat ditentukan dan didokumentasikan, tugas dan aktifitas yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan, baik di darat maupun di kapal. Adanya peraturan pengoperasian kapal yang aman ISM Code tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan-kecelakaan kapal sehingga tidak merugikan perusahaan yang bersangkutan dan instansi yang terkait lainnya. Untuk itu diperlukan adanya dukungan dari perusahaan atas kebutuhan operasional kapal yang aman, perlindungan terhadap lingkungan, dan manajemen perusahaan yang baik dengan mengoptimalkan implementasi ISM Code.
Untuk memverifikasi implementasi ISM Code pada perusahaan-perusahaan pelayaran telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Sebagai Eksternal Auditor dalam melaksanakan verifikasi (pembuktian) pelaksanaan ISM Code
  2. Menerbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk Perusahaan atas nama Pemerintah
  3. Menerbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety management Certificate/SMC) untuk kapal atas nama Pemerintah.
Sistem Manajemen Keselamatan dibuat dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan IMO dan Pemerintah Republik Indonesia/ Direktorat Jendral Perhubungan Laut tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan (ISM-Code).
Sistem Manajemen Keselamatan ini diterapkan pada semua kegiatan yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, termasuk pengoperasian kapal secara aman dan perlindungan terhadap pencemaran, meliputi:
  1. Pengawakan
  2. Teknik
  3. Manajemen Keselamatan dan Nautis
  4. Manajemen Operasional
  5. Manajemen Pengawasan/Kontrol
  6. Manajemen Kesiapan Tanggap Darurat
Standar-standar berikut ini adalah yang relevan untuk dimengerti dan diterapkan di dalam kebijakan dan prosedur yang tercantum dalam Sistem Manajemen ಕೆಸೆಳಮತನ್.
  • ISM-Code (International Safety management Code) : Koda internasional tentang manajemen keselamatan.
  • SOLAS 74 (Safety Of Life at Sea 74) : Peraturan internasional tentang keselamatan jiwa di laut yang dibuat oleh organisasi maritime internasional tahun 1974.
  • MARPOL 73/78 (Marine Pollution 73/78) : Peraturan internasional tentang pencegahan pencemaran di laut yang dibuat oleh organisasi maritime internasional tahun 1973/1978.
  • COLLREGS (Collision Regulation) : Peraturan Internasional tentang tubrukan di laut.
  • STCW 95 (Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarer) : Standar pendidikan/latihan sertifikasi dan pelaksanaan jaga bagi para pelaut
  • Peraturan Pemerintah terkait : peraturan dari Dirjen Perhubungan laut.
  • Peraturan Klasifikasi : peraturan tentang klas kapal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar