Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Koda International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :
Tanggal
|
Ukuran & Tipe Kapal
|
01 Juli 1998
|
|
01 Juli 2002
|
|
Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal
|
Ukuran & Tipe Kapal
|
01 Juli 1998
|
|
01 Juli 1999
|
|
01 Juli 2000
|
|
01 Juli 2002
|
|
01 Juli 2003
|
|
01 Juli 2004
|
|
01 Juli 2006
|
|
ISM Code secara singkat merupakan sistem manajemen keselamatan,
mandatory dari pemerintah, ada elemen-elemen persyaratannya, sistem
harus didokumentasikan dan dibuktikan, komitmen dari top manajemen,
kejelasan organisasi darat & kapal, kejelasan job description darat
& kapal, operasi kapal dengan ABK terlatih, memenuhi standar
nasional/internasional berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan
lingkungan, siap terhadap situasi darurat, prosedur & petunjuk
kerja, internal audit dan tinjauan manajemen, sertifikasi.
Biro Klasifikasi Indonesia pada International Safety Management Code (ISM Code), ( bahwa kecelakaan kapal sering terjadi karena beberapa faktor antara lain :
(1) Kecelakaan karena faktor manusia (human error).
(2) Manajemen perusahaan yang kurang baik.
(3) Kurangnya dukungan dari perusahaan atas kebutuhan operasional kapal yang aman.
(2) Manajemen perusahaan yang kurang baik.
(3) Kurangnya dukungan dari perusahaan atas kebutuhan operasional kapal yang aman.
IMO
(International Maritime Organization) sebagai suatu organisasi maritime
internasional, dengan melihat adanya beberapa faktor yang menyebabkan
terjadinya kecelakaan kapal tersebut maka menetapkan suatu peraturan
manajemen internasional untuk mengoperasikan kapal dengan aman yaitu
International Safety Management Code yang selanjutnya disebut dengan ISM
Code yang wajib diterapkan untuk semua jenis kapal,
Disisi
lain Tato menyatakan bahwa ISM Code membentuk suatu standar
internasional untuk manajemen dan operasi kapal yang aman dengan
menetapkan aturan bagi perusahaan pelayaran sehubungan dengan
keselamatan dan pencegahan polusi serta untuk penerapan Safety
Management System (SMS). SMS menjadi tulang punggung bagi perusahaan
pada saat ditentukan dan didokumentasikan, tugas dan aktifitas yang
berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan, baik di darat
maupun di kapal. Adanya peraturan pengoperasian kapal yang aman ISM Code
tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan-kecelakaan
kapal sehingga tidak merugikan perusahaan yang bersangkutan dan instansi
yang terkait lainnya. Untuk itu diperlukan adanya dukungan dari
perusahaan atas kebutuhan operasional kapal yang aman, perlindungan
terhadap lingkungan, dan manajemen perusahaan yang baik dengan
mengoptimalkan implementasi ISM Code.
Untuk
memverifikasi implementasi ISM Code pada perusahaan-perusahaan pelayaran
telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia yaitu Biro Klasifikasi
Indonesia (BKI) yang mempunyai tugas sebagai berikut:
- Sebagai Eksternal Auditor dalam melaksanakan verifikasi (pembuktian) pelaksanaan ISM Code
- Menerbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk Perusahaan atas nama Pemerintah
- Menerbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety management Certificate/SMC) untuk kapal atas nama Pemerintah.
Sistem Manajemen
Keselamatan ini diterapkan pada semua kegiatan yang berkaitan dengan
pengoperasian kapal, termasuk pengoperasian kapal secara aman dan
perlindungan terhadap pencemaran, meliputi:
- Pengawakan
- Teknik
- Manajemen Keselamatan dan Nautis
- Manajemen Operasional
- Manajemen Pengawasan/Kontrol
- Manajemen Kesiapan Tanggap Darurat
- ISM-Code (International Safety management Code) : Koda internasional tentang manajemen keselamatan.
- SOLAS 74 (Safety Of Life at Sea 74) : Peraturan internasional tentang keselamatan jiwa di laut yang dibuat oleh organisasi maritime internasional tahun 1974.
- MARPOL 73/78 (Marine Pollution 73/78) : Peraturan internasional tentang pencegahan pencemaran di laut yang dibuat oleh organisasi maritime internasional tahun 1973/1978.
- COLLREGS (Collision Regulation) : Peraturan Internasional tentang tubrukan di laut.
- STCW 95 (Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarer) : Standar pendidikan/latihan sertifikasi dan pelaksanaan jaga bagi para pelaut
- Peraturan Pemerintah terkait : peraturan dari Dirjen Perhubungan laut.
- Peraturan Klasifikasi : peraturan tentang klas kapal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar